26 Feb
26Feb

Saat ini marak terjadi sengketa tanah maupun bangunan. Alasannya bermacam-macam. Namun, bisa dipastikan masalah tersebut dapat terselesaikan dengan melihat Surat Hak Milik atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Bisa jadi, rumah yang ditempati ternyata hanya berstatus hak guna dengan batas waktu dan kegunaan yang terbatas. Misalkan untuk bangunan, perkebunan, pertanian atau peternakan. 

Jika demikian, maka yang memiliki SHM lah pemenangnya. Sebab, secara hukum kedudukan SHM adalah yang terkuat dan tertinggi. Pemegang SHM dapat dengan bebas mengelola tanah yang ia miliki selamanya. Apa saja perbedaan dari Surat Hak Milik dan Surat Hak Guna? Mari kita bahas.

  • Surat Hak Guna Bangunan

 Surat atau Sertifikat Hak Guna Bangunan atau disingkat HGB merupakan sertifikat pemberi kuasa atas bangunan, namun tidak pada tanah tempat bangunan tersebut berdiri. Biasanya tanah tersebut milik negara. Umumnya HGB berjangka waktu. Waktu hak gunanya 30 tahun dengan perpanjangan 20 tahun. 

Keuntungannya tentu harga yang ditawarkan lebih murah. Selain itu, HGB juga cocok bagi investor yang hanya menetap secara sementara. Meski demikian, HGB pun dapat diubah menjadi SHM, namun konsekuensinya tentu akan membutuhkan biaya lebih. 

  • Surat Hak Milik

 Jika sertifikat yang Anda miliki adalah Sertifikat Hak Milik, maka Anda dapat bernafas lega. Sebab, legalitasnya telah terjamin. Kedudukan hukumnya juga tertinggi. Anda bisa dengan bebas memanfaatkan tanah maupun bangunan di atasnya sesuai keinginan karena Anda memiliki kuasa sepenuhnya atas tanah dan bangunan. Bisa diwariskan ataupun dijadikan investasi berjangka panjang dan juga jaminan.

Selain dua sertifikat di atas, ada juga Surat Hak Milik dan Hak Guna yang khusus untuk apartemen. Surat ini biasa dikenal dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). 

Pengertian mudahnya adalah, pada bangunan berjenis rumah susun ataupun apartemen jenis sertifikatnya terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk unit apartemen yang dibelinya. Sedangkan untuk tanah apartemen tersebut statusnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat-sertifikat tersebut harus Anda pastikan dengan baik kejelasan legalitas hukumnya sebelum membeli sebuah unit apartemen. 

Salah satu apartemen yang dapat Anda pertimbangkan adalah 31 Sudirman Suites. Salah satu skyscraper apartemen di Makassar dengan konsep condominium. Anda dapat mengunjungi 31sudirmansuites.com dan melihat berbagai macam unit eksklusif yang ditawarkan oleh 31 Sudirman Suites. Pastikan juga melihat status tanah apartemennya. Bagaimana? Tidak rumit bukan? Itulah tadi sedikit penjelasan mengenai Surat Hak Milik. Tentu surat tersebut merupakan komponen penting yang harus Anda perhatikan sebelum membeli properti. Selamat mencari properti idaman dan kunjungj 31sudirmansuites.com untuk mendapatkan banyak informasi yang lebih lengkap.

Comments
* The email will not be published on the website.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING